Kekuatan konstitusi Indonesia dalam menghadapi arus kelompok muslim yang menginginkan penerapan syariah di Indonesia sedang diuji. Sampai sejauh mana kekuatan hukum Indonesia dengan berpedoman pada Pancasila memang bukan suatu hal yang harus diragukan, akan tetapi kekuatan lain yang menginginkan formalisme syariah dalam kehidupan masyarakat Indonesia perlu diwaspadai, karena menurut saya kekuatan tersebut dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Lihat saja wacana yang sedang dihembuskan tentang hukuman mati terhadap mereka yang keluar dari agama Islam, bukankah wacana ini, jika diterapkan benar-benar menjadi sebuah pembangkangan terhadap konstitusi Indonesia yang menjamin kebebasan seseorang dalam memeluk agama dan keyakinannya masing-masing.
Mayoritasnya penduduk Indonesia yang beragama Islam yang menjadi sebuah alasan untuk diterapkannnya syariah di Indonesia, adalah sebuah alasan yang benar-benar “lucu”. Karena yang menjadi pertanyaan adalah, apakah semua penduduk Indonesia yang beragama Islam memang menginginkan penerapan syariah Islam?. Sepanjang sejarah Indonesia, penerapan syariah dan atau pembentukan Negara Islam di Indonesia hanyalah pekerjaan sekelompok kecil orang Islam, sehingga apa yang dilakukan oleh kelompok tersebut saya kira tidak dapat mewakili seluruh umat Islam di Indonesia.